Setelah mempelajari ilmu tajwid tentang hukum ra’ di serial tajwid edisi sebelumnya, kami akan mengajak sobat Fahimna untuk melangkah lebih jauh dalam memahami cabang lain dari ilmu tajwid yang tidak kalah penting, yaitu bab waqaf dan ibtida’.Keduanya berperan besar dalam menjaga keutuhan makna ayat saat membaca Al-Qur’an.
Saat membaca Al-Qur’an, berhenti dan memulai bacaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Kesalahan dalam menentukan tempat waqaf,misalnya, dapat mengubah bahkan merusak makna ayat yang dibaca. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kaidah waqaf dan ibtida’ menjadi bagian penting dalam kesempurnaan bacaan Al-Qur’an.
Namun, mengingat luasnya pembahasan dalam bab ini, artikel pada edisi kali ini akan difokuskan terlebih dahulu pada pembahasan waqaf, meliputi pengertian, macam-macamnya, serta kedudukannya dalam ilmu tajwid. Adapun pembahasan tentang ibtida’ akan diulas secara tersendiri pada kesempatan berikutnya.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian waqaf dalam ilmu tajwid.
Apa itu waqaf? Waqaf adalah menghentikan bacaan Al-Qur’an sejenak untuk mengambil napas, kemudian melanjutkannya kembali. Waqaf ini dilakukan secara ikhtiyari (pilihan pembaca).
Lalu, adakah jenis tertentu dari waqaf dalam ilmu tajwid? Jawabannya adalah: Ya, ada! Secara umum, waqaf terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Waqaf ikhtiyari: yaitu waqaf yang dilakukan dengan sengaja sesuai kehendak pembaca, tanpa adanya sebab darurat.
2. Waqaf idhthirari: yaitu waqaf yang dilakukan karena keadaan terpaksa, seperti kehabisan napas, batuk, atau bersin. Dalam kondisi ini, pembaca diperbolehkan berhenti pada bagian mana pun. Namun, setelah itu ia harus mengulang bacaan dari kata atau ayat sebelumnya agar makna bacaan menjadi sempurna.
3. Waqaf ikhtibari: yaitu waqaf yang diminta kepada pembaca, biasanya dalam konteks ujian atau proses pembelajaran Al-Qur’an.
Selanjutnya, ketiga waqaf ini jika ditinjau dari segi kelayakannya terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1. Waqaf Jaiz (boleh), yang mencakup waqaf tam, kafi, dan hasan.
2. Waqaf Ghairu Jaiz (tidak boleh), yaitu waqaf qabih.
Berikut bagan singkat yang menggambarkan pembagian waqaf ikhtiyari.

Adapun penjelasannya sebagai berikut:
• Pertama, waqaf taam (sempurna).
Waqaf taam adalah waqaf pada kata yang tidak memiliki hubungan dengan kata setelahnya, baik dari sisi lafaz maupun makna.
Contohnya terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 5 dan 6:
…وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٥)إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا…
Letak waqaf pada ayat di atas adalah pada kata الْمُفْلِحُونَ
Hukum melakukan waqaf pada ayat ini adalah boleh,dan pembaca boleh langsung memulai pada bacaan berikutnya.
• Kedua, waqaf kaafi (cukup).
Waqaf kaafi adalah waqaf pada kata yang memiliki hubungan makna dengan kata setelahnya, tetapi tidak memiliki hubungan dari sisi lafaz.
Contohnya terdapat pada QS. Al-Baqarah ayat 6 dan7:
لا يُؤْمِنُونَ (٦)خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ
Letak waqaf pada ayat di atas adalah pada kata لا يُؤْمِنُونَ
Hukum melakukan waqaf pada ayat ini adalah boleh,dan pembaca boleh memulai bacaan berikutnya.
• Ketiga, waqaf hasan (baik).
Waqaf hasan adalah waqaf pada kata yang memiliki hubungan dengan kata setelahnya dari sisi lafaz dan makna, tetapi tetap memberikan makna yang sempurna ketika diwaqafkan. Contohnya terdapat pada QS. Al-Fatihah ayat 2:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٢)
Letak waqaf pada ayat di atas adalah pada kata الْحَمْدُ لِلَّهِ
Hukum melakukan waqaf pada jenis ini adalah boleh, tetapi ketika melanjutkan bacaan, sebaiknya mengulang dari kata sebelumnya agar makna tetap utuh. Namun, apabila waqaf tersebut berada di akhir ayat, maka disunnahkan langsung memulai ayat berikutnya.
• Keempat, waqaf qabih (buruk).
Waqaf qabih adalah waqaf pada kata yang memiliki hubungan erat dengan kata setelahnya dari sisi lafaz dan makna, sehingga waqaf pada kata tersebut dapat mengurangi atau mengubah makna. Contohnya terdapat pada QS. An-Nisa’ ayat 43:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
Letak waqaf pada ayat di atas adalah pada kata الصَّلاةَ
Hukum melakukan waqaf pada kata tersebut adalah tidak boleh. Apabila pembaca terlanjur berhenti, maka wajib mengulang bacaan dari kata sebelumnya agar makna ayat tidak keliru.
Sebagai catatan, kesempurnaan waqaf sangat bergantung pada pemahaman makna Al-Qur’an. Oleh karena itu, bagi pembaca yang belum menguasai bahasa Arab, disarankan untuk mengikuti tanda-tanda waqaf dalam mushaf, khususnya tanda waqaf pada Mushaf Mujamma’ Malik Fahd edisi cetakan terbaru.
Referensi:
Metode Asy-Syafi’i : Ilmu Tajwid Praktis, Abu Ya’la Kurnaedi dan Nizar Sa’ad jabal, Pustaka Imam Asy-Syafi’I, Jakarta, 2010.
Penulis: Azzahra Ramadhany
Pembimbing: Ustazah Ni’mazzad Al Bahiy, S.Ag.

