Dalam membaca Al-Qur’an, berhenti pada tempat yang tepat (waqaf) saja belum cukup. Cara memulai kembali bacaan setelah berhenti juga memiliki aturan yang tidak kalah penting. Kesalahan dalam memulai bacaan dapat memengaruhi makna ayat yang dibaca. Oleh karena itu, setelah memahami hukum waqaf, pembahasan penting berikutnya dalam ilmu tajwid adalah hukum ibtida. Pada artikel kali ini, kita akan mempelajari pengertian ibtida, macam-macamnya, serta sedikit pembahasan tentang tanda-tanda waqaf dalam Al-Qur’an sebagai penutup.
Secara bahasa, kata ibtida sendiri merupakan masdar dari kata kerja ابتدأ – يبتدئ yang memilki makna افتتح, yaitu yang artinya memulai atau membuka, Adapun dalam ilmu tajwid, ibtida adalah memulai bacaan Al-Qur’an, baik dari awal bacaan maupun setelah melakukan waqaf.
Kemudian, kita berlanjut ke pembahasan macam-macam ibtidasecara rinci. Dalam ilmu tajwid, ibtida terbagi menjadi dua macam, yaitu:
- Ibtida Ikhtiari, yaitu memulai bacaan dengan pilihan sendiri setelah melakukan waqaf. Ibtida jenis ini terbagi menjadi ada dua macam:
- Haqiqi, yaitu memulai bacaan pada dengan ayat atau kalimat yang maknanya sudah utuh dan tidak bergantung pada bagian ayat sebelumnya.
- Idhofi, yaitu memulai bacaan yang didahului oleh waqaf sebelumnya, sehingga hukum ibtida-nya mengikuti jenis waqaf yang terjadi.
- Ibtida Ikhtibari
Ibtida ikhtibari adalah memulai bacaan karena permintaan, seperti dalam proses pembelajaran atau saat ujian.
Berikut ini disajikan bagan singkat untuk memudahkan pemahaman sobat FAHIMNA terkait macam-macam Ibtida dalam Al-Qur’an.

Adapun penjelasannya sebagaimana berikut:
- Ibtida Taam (Sempurna)
- Pengertian
Memulai bacaan dari kata yang tidak memiliki hubungan dengan kata sebelumnya, baik dari sisi lafaz maupun dan makna. - Contoh: pada QS. Al-Baqarah: 5-6
- Letak waqaf: وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
- Ibtida dimulai dari: إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا
- Hukum: boleh memulai bacaan dari kata tersebut.
- Ibtida Kaafi (Cukup)
- Pengertian
Memulai bacaan dari kata yang masih memiliki hubungan makna dengan kata sebelumnya, tetapi tidak berhubungan dari sisi lafaz.
- Contoh: pada QS. Al-Baqarah: 6 (kasih spasi setelah tanda 🙂
- Letak waqaf: ءَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لا يُؤْمِنُونَ
- Ibtida dimulai dari: خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ
- Hukum: boleh memulai bacaan dari kata tersebut.
- Ibtida Hasan (Baik)
- Pengertian
Memulai bacaan dari kata yang masih memiliki hubungan dengan kata sebelumnya, baik dari sisi lafaz maupun makna. Cara ini dibenarkan hanya apabila berada di awal ayat.
- Contoh: pada QS. Ash-Shaffat: 137
- Letak waqaf: مُصْبِحِينَ
- Ibtida dimulai dari: وَبِاللَّيْلِ
- Hukum: boleh boleh memulai bacaan dari kata tersebut.
- Ibtida Qabih (Buruk),
- Pengertian
Memulai bacaan dari kata yang memiliki hubungan erat dengan kata sebelumnya, baik dari sisi lafaz maupun makna, dan tidak berada di awal ayat.
- Contoh: pada QS. Al-Baqarah: 5
- Letak waqaf: أُولَئِكَ عَلَى هُدًى
- Ibtida dimulai dari: مِنْ رَبِّهِمْ
- Hukum: tidak boleh memulai bacaan dari kata tersebut.
Setelah memahami tempat waqaf dan ibtida, langkah berikutnya adalah mengenal tanda-tanda waqaf yang terdapat di dalam mushaf Al-Qur’an. Tanda-tanda ini akan membantu pembaca menentukan kapan sebaiknya berhenti dan kapan lebih baik melanjutkan bacaan.
Berikut beberapa tanda waqaf dalam Al-Qur’an yang sering dijumpai:
- Tanda (م) menunjukkan waqaf lazim, yaitu harus berhenti.
- Tanda (ۗ) menunjukkan bahwa berhenti lebih utama.
- Tanda (ج) yang artinya pembaca boleh berhenti atau melanjutkan bacaan.
- Tanda (ۖ) menunjukkan bahwa melanjutkan bacaan lebih utama.
- Tanda (ﻻ) menunjukkan tidak boleh berhenti.
- Tanda (؞…؞) yang disebut waqaf mu‘anaqah, yaitu harus berhenti pada salah satu dari kedua tanda, dan tidak boleh berhenti pada keduanya sekaligus.
Referensi:
Kamus Al-Munawwir, KH. Ahmad Warson Al-Munawwir, Pustaka Progressif, Surabaya, 2020.
Metode Asy-Syafi’i : Ilmu Tajwid Praktis, Abu Ya’la Kurnaedi dan Nizar Sa’ad jabal, Pustaka Imam Asy-Syafi’I, Jakarta, 2010.
Penulis: Azzahra Ramadhany (Ibnah Daqieq Al-Mutabbalah)
Pembimbing: Ustazah Ni’mazzad Al Bahiy, S.Ag.

