Definisi mantuq adalah makna yang ditunjukkan oleh lafaz secara langsung pada saat diucapkan, yakni makna yang dipahami berdasarkan susunan dan bunyi lafaz itu sendiri. Oleh karena itu, mantuq merupakan makna yang disebutkan secara jelas dalam lafaz.
Mantuq terbagi menjadi nash dan zhahir, serta lafaz yang dipahami melalui ta’wil (mu’awwal). Nash adalah lafaz yang menunjukkan satu makna secara tegas dan pasti tanpa membuka kemungkinan makna lain. Contohnya firman Allah ﷻ:
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ (سورة البقرة: ١٩٦)
“..maka (wajib) berpuasa tiga hari saat haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”
Penyebutan bilangan “sepuluh” yang ditegaskan dengan kata “sempurna” menutup kemungkinan penafsiran selain makna hakiki, sehingga lafaz ini termasuk kategori nash. Kejelasan makna nash sering kali diperkuat oleh adanya qarinah (tanda pendukung makna), baik yang bersifat konteks ucapan maupun keadaan.
Adapun zhahir adalah lafaz yang menunjukkan makna utama yang langsung dipahami ketika diucapkan, namun masih mengandung kemungkinan makna lain yang lebih lemah. Contohnya firman Allah ﷻ:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ (سورة البقرة: ١٧٣)
Lafaz “بَاغٍ” memiliki lebih dari satu makna, namun salah satunya lebih kuat dan lebih umum dipahami. Demikian pula firman Allah ﷻ:
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ (سورة البقرة: ٢٢٢)
Lafaz “يَطْهُرْنَ” dapat bermakna berhentinya haid atau bersuci dengan mandi, tetapi salah satu maknanya lebih kuat sehingga dipahami sebagai makna utama.
Sementara itu, mu’awwal adalah lafaz yang dipahami dengan makna yang lemah karena adanya dalil yang memalingkannya dari makna yang lebih kuat. Contohnya firman Allah ﷻ:
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ (سورة الإسراء: ٢٤)
Ungkapan “sayap kerendahan” ( (جناح الذلtidak dipahami secara harfiah, melainkan dita’wil sebagai sikap tawadhu’, kasih sayang, dan berbuat baik kepada kedua orang tua, karena makna literalnya tidak mungkin diterapkan pada manusia.
Penunjukan Makna melalui Iqtida’ dan Isyarah
Yang dimaksud dengan iqtida’ disini yaitu makna tambahan yang dituntut lafaz. Adapun isyarah yaitu makna tersirat dari susunan lafaz yang dipahami.
Dalam sebagian kasus, keabsahan pemaknaan suatu lafaz bergantung pada adanya makna yang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi harus dipahami agar maksud lafaz tersebut benar. Penunjukan makna seperti ini disebut dalalah al-iqtida’. Dalam kasus lain, lafaz dapat menunjukkan makna tambahan yang tidak menjadi tujuan utama pembicaraan, tetapi tersirat dari susunan kalimatnya. Penunjukan makna ini disebut dalalah al-isyarah.
Contoh dalalah al–iqtida’ terdapat dalam firman Allah ﷻ:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ )البقرة: ١٨٤)
Ayat ini menuntut adanya makna tambahan yang tidak disebutkan, yaitu bahwa kewajiban mengganti puasa berlaku apabila orang yang sakit atau musafir tersebut berbuka. Jika ia tetap berpuasa dalam perjalanan, maka tidak ada kewajiban qada baginya. Dengan demikian, keberterimaan makna ayat ini bergantung pada pemahaman lafaz yang tersirat.
Contoh lain adalah firman Allah ﷻ:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ ) النساء: ٢٣)
Ayat ini tidak bermakna pengharaman zat ibu, melainkan pengharaman perbuatan tertentu, yaitu hubungan suami istri dengan ibu. Oleh karena itu, lafaz tersebut menuntut adanya makna perbuatan yang tidak disebutkan secara eksplisit. Bentuk penunjukan makna ini termasuk dalalah al–iqtida’, karena lafaznya meniscayakan adanya tambahan makna agar maksudnya benar.
Adapun dalalah al–isyarah dapat dilihat dalam firman Allah ﷻ:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ … وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ) البقرة: ١٨٧)
Ayat ini memberi isyarat tentang sahnya puasa orang yang memasuki waktu fajar dalam keadaan junub. Hal ini dipahami dari dibolehkannya berhubungan suami istri hingga terbit fajar, yang secara konsekuensi memungkinkan seseorang belum sempat mandi sebelum masuk waktu puasa. Makna ini tidak dimaksudkan secara langsung oleh lafaz, tetapi tersirat dari rangkaian ketentuan yang disebutkan.
Baik dalalah al–iqtida’ maupun dalalah al–isyarah termasuk dalam kategori mantuq, karena keduanya tetap bersandar pada lafaz yang diucapkan. Dengan demikian, cakupan mantuq meliputi: nash, zhahir, mu’awwal, iqtida’, dan isyarah.
Definisi Mafhum dan Macam-macamnya
Mafhum adalah makna yang dipahami dari suatu lafaz bukan berdasarkan bunyi ucapan secara langsung, melainkan dari pemahaman implisit yang ditunjukkan oleh lafaz tersebut. Dengan demikian, mafhum merupakan makna yang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi dapat ditangkap melalui pemahaman terhadap konteks dan struktur lafaz. Mafhum terbagi menjadi dua, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
- Mafhum Muwafaqah
Mafhum muwafaqah adalah makna yang hukumnya sejalan dengan hukum mantuq, baik dengan tingkat yang lebih kuat maupun sama. Mafhum ini terbagi menjadi dua bentuk.
Pertama, fahwa al–khitab, yaitu mafhum yang menunjukkan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan mantuq. Contohnya adalah larangan mengucapkan kata “ah” kepada kedua orang tua dalam QS. Al-Isra’: 23. Dari larangan tersebut dipahami keharaman mencaci maki atau memukul kedua orang tua, karena perbuatan tersebut lebih berat daripada sekadar mengucapkan kata yang menyakitkan.
Kedua, lahn al–khitab, yaitu mafhum yang hukumnya setara dengan mantuq. Contohnya terdapat dalam QS. An-Nisa’: 10 tentang larangan memakan harta anak yatim secara zalim. Dari ayat ini dipahami pula keharaman merusak, membakar, atau menyia-nyiakan harta anak yatim, karena dampaknya setara dengan memakannya secara langsung.
Kedua bentuk ini disebut mafhum muwafaqah karena makna yang tidak disebutkan tetap selaras dengan hukum yang diucapkan, baik lebih kuat maupun sama tingkatannya.
- Mafhum Mukhalafah
Mafhum mukhalafah adalah makna yang berbeda hukumnya dengan mantuq. Makna ini dipahami dari pembatasan lafaz tertentu, sehingga apabila pembatasan tersebut tidak terpenuhi, maka hukumnya juga berbeda.
Bentuk yang paling sering digunakan adalah mafhum sifat dan mafhum syarat. Mafhum sifat tampak dalam QS. Al-Hujurat: 6, ketika Allah memerintahkan untuk meneliti berita yang dibawa oleh orang fasik. Dari sini dipahami bahwa berita yang dibawa oleh orang yang adil tidak memerlukan penelitian khusus. Adapun mafhum syarat dapat dilihat dalam QS. At-Talaq: 6, yang menyebutkan kewajiban memberi nafkah kepada istri yang ditalak apabila sedang hamil, sehingga dipahami bahwa istri yang tidak hamil tidak memiliki kewajiban nafkah dalam kondisi tersebut.
Dengan demikian, mafhum merupakan salah satu metode penting dalam memahami penunjukan makna lafaz dalam ushul fiqh, yang melengkapi pemahaman terhadap mantuq dalam penetapan hukum.
Sumber:
- Mabahits fī ʿUlum al-Qur’an, Manna‘ al-Qaththan.
Penulis: Humaira Aghniya Abdillah
Pembimbing: Ustaz Dr. Emha Hasan Nashrullah, M.A.

