Media sosial merupakan sarana digital berbasis internet yang memungkinkan penggunanya untuk saling berinteraksi, baik dalam jarak dekat maupun jarak jauh. Dalam kehidupan modern, media sosial telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari aktivitas sehari-hari. Bahkan, kehidupan manusia seolah terbagi menjadi dua dimensi, yaitu kehidupan nyata dan kehidupan di dunia maya.
Media sosial juga memiliki peran dalam membentuk identitas seseorang melalui konten yang diunggah. Seseorang dapat menampilkan citra tertentu sesuai dengan keinginannya, karena media sosial tidak memiliki batas yang jelas. Oleh karena itu, dengan maraknya penggunaan media sosial yang menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, diperlukan pengendalian diri agar setiap individu dapat menggunakannya secara bijak.
Pada awalnya, media sosial diciptakan untuk mempermudah komunikasi dan memperluas jaringan pertemanan. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan zaman, media sosial telah bertransformasi menjadi sarana penyebaran informasi, hiburan, pemasaran, hingga pembentukan opini publik. Media sosial juga berkontribusi dalam perkembangan berbagai bidang, seperti pendidikan, ekonomi, budaya, dan politik.
Di sisi lain, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), kecanduan digital, menurunnya kualitas interaksi sosial secara langsung, serta penurunan nilai moral dan etika. Tidak jarang, paparan informasi yang terus-menerus juga memengaruhi pola pikir manusia.
Meskipun demikian, media sosial juga memiliki potensi positif dalam meningkatkan kesejahteraan mental. Media ini dapat membantu membangun koneksi yang bermakna serta menyediakan ruang bagi dukungan emosional. Apabila digunakan dengan tepat, media sosial dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kesejahteraan emosional penggunanya.
Dalam perspektif Islam, mayoritas ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), membolehkan penggunaan media sosial sebagai sarana muamalah (interaksi sosial) dan dakwah, selama digunakan untuk tujuan yang baik.
Alasan Kebolehan Penggunaan Media Sosial
1. Sarana dakwah dan edukasi: mempermudah penyebaran ilmu agama dan kajian keislaman.
2. Sarana silaturahmi dan komunikasi: mempererat hubungan sosial secara cepat dan efisien.
3. Maslahat ekonomi: digunakan sebagai media bisnis dan pengembangan diri.
Syarat Penggunaan (Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017)
1. Wajib melakukan tabayyun (klarifikasi) terhadap setiap informasi yang diterima.
2. Konten yang disebarkan harus membawa kebaikan (maslahah) dan tidak menimbulkan kerusakan (mafsadah).
3. Menjaga aurat sopan santun, serta tidak mengumbar aib dan tidak membagikan foto yang tidak pantas.
Allah Ta’ala menegaskan pentingnya melakukan tabayyun ketika menerima informasi.
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى ما فَعَلْتُمْ نادِمِينَ
Artinya: “…Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Hal-hal yang Dilarang dalam Penggunaan Media Sosial
Sebagaimana tercantum dalam fatwa MUI, di antaranya:
1. Penyebaran hoaks dan fitnah yang dapat menimbulkan perpecahan.
2. Ghibah dan ujaran kebencian, termasuk perundungan (bullying).
3. Konten haram, seperti pornografi, perjudian, dan kekerasan.
4. Kecanduan dan kelalaian, yang menyebabkan seseorang lalai terhadap kewajiban agama dan sosial.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap individu dituntut untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Sikap impulsif sering kali muncul akibat kurangnya kedewasaan dalam berpikir. Oleh karena itu, edukasi mengenai penggunaan media sosial yang sehat sangat penting di era modern.
Salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan media sosial adalah melalui penanaman nilai keimanan sejak dini. Peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak, terutama dalam memberikan pemahaman dan batasan penggunaan media sosial.
Sementara itu, bagi kalangan remaja dan dewasa, diperlukan kematangan berpikir serta tujuan yang jelas dalam menggunakan media sosial secara positif. Dengan demikian, media sosial tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga sebagai sarana yang bermanfaat bagi perkembangan diri.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga niat baik kita dan melindungi kita dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Referensi
- Al Qur’anul Karim
- https://lonestarneurology.net/others/the-role-of-social-media-in-mental-health-and-brain-function/
- WordPress.com https://share.google/Q7IsUCuwpBOkhTo3X
Penulis: Ainaya Zulfa Nurjanah
Dosen Pembimbing: Ustazah Zidni Nafi’ah, S.Ag.

