Dalam Islam, hukuman atas kejahatan terhadap jiwa atau anggota tubuh tidak hanya terbatas pada qishash, tetapi juga mencakup diat.
Menurut KBBI, diat adalah denda berupa harta yang wajib dibayar karena melukai atau membunuh seseorang.
عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ … وَفِي كُلِّ إِصْبَعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ الإِبِلِ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ الإِبِلِ.
Artinya:
Dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari bapaknya, dari kakenya radhiyallahu’anhu, bahwasannya Nabi ﷺ pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman.Dalam hadis itu disebutkan bahwa setiap jari tangan dan kaki dikenai diat sebesar sepuluh ekor unta, sedangkan satu gigi dikenai diat sebesar lima ekor unta.
(HR. Abu Dawud dalam Al-Marasil, An-Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Para ulama berbeda pendapat tentang kesahihannya.)
Hadis ini diperselisihkan kesahihannya. Namun, banyaknya jalur periwayatan menjadikannya dapat dijadikan landasan dalam penetapan hukum. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulugh al-Maram.
Hadis di atas menjelaskan bahwa:
• Satu gigi → diat sebesar 5 ekor unta
• Satu jari → diat sebesar 10 ekor unta
Jika yang hilang lebih dari satu, maka diat dibayarkan sesuai jumlah yang hilang.
Hadis di atas juga diperkuat dengan hadis lainnya, yaitu:
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ» يَعْنِي الْخُنْصُرَ وَالْإِبْهَامَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
وَلِأَبِي دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيِّ: «دِيَةُ الْأَصَابِعِ سَوَاءٌ، وَالْأَسْنَانُ سَوَاءٌ»
وَلِابْنِ حِبَّانَ: «دِيَةُ أَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءٌ، عَشَرَةٌ مِنَ الإِبِلِ لِكُلِّ إِصْبَعٍ»
Artinya:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda, “Ini dan ini sama.” Maksudnya adalah jari kelingking dan ibu jari. (HR. Bukhari)
Dalam riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi disebutkan: “Diat seluruh jari adalah sama, dan diat seluruh gigi juga sama.”
Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan: “Diat jari-jari tangan dan kaki sama, yaitu 10 ekor unta untuk setiap jari.”
Hadis-hadis ini menegaskan bahwa:
• Tidak ada perbedaan antara satu jari dengan jari lainnya
• Tidak ada perbedaan antara satu gigi dengan gigi lainnya
Semua memiliki nilai diat yang sama.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam menjaga anggota tubuh manusia. Setiap bagian tubuh memiliki nilai yang jelas dan tidak dibedakan secara subjektif.
Referensi
• Bulugh al-Maram, Ibnu Hajar
• Minhatu al-‘Allam Syarh Bulugh al-Maram, Shalih al-Fauzan
Penulis: Fitri Irma Yani
Pembimbing: Ustazah Nisa Fitriani, LC.

