Definisi Muthlaq
Muthlaq adalah lafaz yang menunjukkan satu hal tanpa syarat atau batasan apapun, menyebut sesuatu secara umum, tidak dijelaskan jenisnya, sifatnya, atau kriterianya.
• Muthlaq biasanya berupa kata nakirah.
Apa itu nakirah? Nakirah adalah kata yang tidak menunjukkan sesuatu tertentu (tidak spesifik). Ia menunjukkan sesuatu yang umum, belum ditentukan, dan tidak dibatasi sifat apapun.
Kata nakirah yang berada dalam konteks perintah memiliki makna umum, ia mencakup semua jenis yang masuk dalam kategori tersebut. Contoh :
﴿ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ﴾ (النساء:٩٦)
“…maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak.”
Kata raqabah (budak) dalam ayat ini tidak dijelaskan sifat, agama, dan jenis kelaminnya. Karena tidak ada batasan, seluruh jenis budak termasuk dalam hukum tersebut. Dan kata nakirah masuk dalam konteks positif (umum).
Definisi Muqayyad
Adapun muqayyad adalah lafaz yang diberi syarat atau batasan tertentu (qayyid). Artinya, sesuatu disebut dengan tambahan keterangan, sehingga tidak mencakup semua jenis, namun hanya jenis tertentu. Contoh :
﴿ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ﴾ (النساء:٩٦)
“…maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman.”
Di sini raqabah tidak lagi mutlak, karena sudah diberi syarat dan ada batasan bahwa budaknya harus beriman. Maka, ini disebut muqayyad.
Pembagian Muthlaq, Muqayyad dan Hukumnya
1. Sebab dan hukumnya sama, seperti puasa dalam kaffarah sumpah. Dalam mushaf, lafaz yang menjelaskan kaffarah sumpah disebut tanpa batasan, ayatnya :
﴿ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ﴾ (المائدة : ٨٩)
“Barangsiapa tidak mampu (membayar kaffarah makanan), maka kaffarahnya adalah puasa tiga hari. Itulah kaffarah sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah lalu melanggarnya.”((
Pada lafaz ini, kata puasa tiga hari disebut secara mutlak, tidak dijelaskan apakah harus berturut-turut, boleh terpisah, atau boleh memilih.
Disini, lafaz muthlaq tidak bisa dibuat mengikuti lafaz muqayyad, walaupun sebabnya sama, yaitu kaffarah sumpah. Sebab, satu hukum tidak mungkin memerintahkan dua hal yang bertentangan: puasa biasa tanpa syarat dan puasa yang wajib berurutan. Ada pendapat yang mengatakan puasa kaffarah harus dilakukan berturut-turut. Tetapi pendapat itu ditolak oleh ulama lain, karena dasar bacaannya tidak mutawātir (berurutan). Walaupun terkenal, tetap tidak cukup kuat untuk dijadikan dalil. Jadi, dalam kasus ini dianggap tidak ada lafaz muqayyad yang dapat membatasi lafaz muthlaq, sehingga lafaz muthlaq tetap dipahami seperti semula.
2. Sebab sama namun hukum berbeda.
Dalam pembahasan fikih, terdapat perbedaan antara lafaz yang muqayyad (dibatasi) dan yang mutlak (tidak dibatasi). Contohnya dapat dilihat pada penggunaan kata tangan dalam wudu dan tayamum. Keduanya memiliki sebab yang sama, yaitu sebagai syarat sah salat, namun hukum dan tata caranya berbeda.
Pada wudu, kata tangan disebutkan dalam bentuk muqayyad, yaitu dibatasi sampai siku. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
﴿ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ ﴾ (المائدة : ٦)
“…basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga siku.”
Sementara itu, pada tayamum, kata tangan disebutkan dalam bentuk muthlaq, tidak disebutkan batasannya. Allah Ta’ala berfirman :
﴿ فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ﴾ (المائدة : ٦)
“…usaplah wajah kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.”
Ayat ini tidak menjelaskan apakah yang dimaksud sampai pergelangan atau siku. Karena itu, sebagian ulama berpendapat lafaz muthlaq pada tayamum tidak mengikuti batasan pada wudu, sebab kedua ibadah ini berbeda hukumnya. Namun menurut mayoritas ulama Syafi’iyah yang dinukil oleh Imam Al-Ghazali, lafaz muthlaq tersebut boleh dibawa kepada muqayyad karena sebab keduanya sama, yaitu menjadi pengganti penyucian menuju salat.
Penulis: Humaira Aghniya Abdillah
Pembimbing: Ustaz Dr. Emha Hasan Nashrullah, M.A.
Referensi:
• Mabāḥits fī ʿUlūm al-Qur’ān, Manna‘ al-Qaththān.

