Dalam kajian Ushul Fikih, pembahasan mengenai dalil (sumber hukum) memiliki kedudukan yang sangat penting, karena darinya hukum-hukum syariat ditetapkan. Para ulama dalam kitab-kitab mereka menjelaskan bahwa dalil-dalil tersebut ada yang disepakati kehujjahannya (adillah muttafaq ‘alaiha) dan ada pula yang diperselisihkan (adillah mukhtalaf fiihaa), baik karena perbedaan sudut pandang, perbedaan nama, atau perbedaan metodologi istinbath.
Dalil pertama dari adillah muttafaq ‘alaiha adalah Al-Qur’an, sumber hukum utama dalam Islam. Sebagai sumber pedoman hidup yang Allah ﷻ turunkan, Al-Qur’an dibaca, dihafal, dan diamalkan oleh Kaum Muslimin. Namun tidak seluruh ayatnya dapat dipahami sekilas mata, melainkan memerlukan kehati-hatian serta pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu, para ulama meletakkan kaidah-kaidah serta ilmu alat lainnya agar Al-Qur’an dapat dipahami sebagaimana yang Allah ﷻkehendaki (muradullah).
Secara istilah, Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ melalui perantara malaikat Jibril ‘alaihissalam, ditulis dalam mushaf dan disampaikan kepada kita dengan periwayatan secara mutawatir.
Lafaz Hakikat dan Majaz dalam Al-Qur’an
Para ulama ushul menjelaskan bahwa lafaz dalam Al-Qur’an ada yang digunakan sesuai makna asalnya (hakikat), dan ada pula yang digunakan tidak pada makna asalnya (majaz) karena adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkan makna yang dimaksud. Pemahaman terhadap dua konsep ini penting agar seorang penuntut ilmu tidak tergesa-gesa dalam memahami ayat.
Mayoritas ulama menerima adanya majaz dalam bahasa Arab dan penggunaannya dalam Al-Qur’an, selama terdapat indikator yang jelas. Namun, makna hakikat tetap didahulukan selama tidak ada dalil yang memalingkannya, baru jika tidak memungkinkan, maka dibawa kepada makna majaz. Kaidah ini menjaga agar penafsiran Al-Qur’an tidak liar, tetapi juga tidak kaku.
Hukum Ayat Mutasyabihat
Ayat-ayat Al-Qur’an terbagi menjadi ayat muhkamat dan mutasyabihat. Ayat muhkamat adalah ayat yang jelas maknanya, seperti ayat tentang perintah dan larangan, halal dan haram, atau hukum-hukum yang sudah tegas. Sedangkan ayat mutasyabihat mengandung makna yang tidak bisa dipahami secara pasti oleh akal manusia, yaitu ayat-ayat yang menjelaskan tentang sifat Allah ﷻ. Sikap para salafus saleh terhadap ayat mutasyabihat adalah menetapkan lafaznya, mengimaninya sebagaimana datangnya tanpa menyelewengkan makna (tahrif), tanpa menanyakan bagaimana hakikatnya (takyif), dan tanpa menyerupakan Allah ﷻ dengan makhluk-Nya (tasybih), sembari menafikan makna yang batil. Sikap ini menunjukkan keagungan terhadap Allah ﷻ dan kehati-hatian dalam memahami wahyu.
Nasakh dalam Al-Qur’an
Nasakh dalam Al-Qur’an berarti penghapusan atau penggantian suatu hukum yang ada di dalam Al-Qur’an dengan hukum lain yang datang setelahnya. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullahmemberikan definisi dengan redaksi,
رَفْعُ حُكْمِ دَلِيلٍ شَرْعِيٍّ أَوْ لَفْظِهِ بِدَلِيلٍ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
“Menghapus hukum yang ditunjukan oleh dalil syariat atau menghapus lafaznya dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (Kesesuaian).”
Para ulama sepakat bahwa nasakh merupakan bagian dari syariat Islam dan terjadi berdasarkan hikmah Allah ﷻ.Penghapusan ini bukan karena adanya perubahan pengetahuan atau penyesalan, justru nasakh mansukh ini menjelaskan bahwa Allah ﷻ Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Pemahaman tentang nasakh sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengamalan hukum, seperti mengamalkan ayat yang hukumnya telah dihapus. Para ulama juga menegaskan bahwa klaim nasakh tidak boleh dilakukan secara serampangan dan harus berdasarkan dalil yang jelas.
Dalil adanya nasakh dalam Islam, firman Allah ﷻ dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 106,
مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَآ أَوْ مِثْلِهَآ ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
“Apapun yang Kami nasakh dari ayat, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah ﷻ Maha Kuasa atas segala sesuatu?”
Oleh karena itu, kita harus mengetahui syarat-syarat nasakh, yaitu:
Pertama, adanya dua dalil yang bertentangan dan tidak bisa dikompromikan. Contohnya dalil tentang larangan ziarah kubur dan perintah untuk melakukannya. Karena tidak bisa dikompromikan dalam pengamalannya, maka kita ambil jalan nasakh; hukum yang pertama berlaku di zaman awal dan yang lainnya berlaku di zaman setelahnya.
Kedua, mengetahui bahwa dalil yang menasakh datang lebih akhir daripada dalil yang dinasakh.
Ketiga, dalil yang menasakh harus dalil yang sahih, tidak boleh dalil yang lemah.
Syarat lainnya yaitu nasikh (dalil yang menghapus) harus dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak boleh dengan akal atau logika semata. Walau demikian nasakh ini selaras dan sama sekali tidak bertentangan dengan akal dan logika yang sehat.
Mengapa bisa?
Alasan yang pertama, syariat itu hak penuh dari Allah ﷻdan tidak ada yang berhak mencampurinya. Ini wujud dari kekuasaan Allah ﷻ yang mutlak, dan Allah ﷻ tidak akan menzalimi hamba-Nya. Allah ﷻ tidak akan melakukan sesuatu kecuali berdasarkan kebijaksanaan-Nya.
Alasan yang kedua, karena terkadang ada maslahat yang besar di suatu saat, di suatu waktu, tapi setelah itu maslahatnya menjadi sangat kecil setelah itu. Bukan berarti Allah ﷻ asalnya tidak tahu, kemudian menjadi tahu, bukan! Namun justru dari awal, Allah ﷻmerencanakan hal tersebut. Allah ﷻ tahu dari awal, bahwa nanti di awal Islam, maslahat yang lebih besar adalah hukum A -misalnya-. Kemudian Allah ﷻ juga mengetahui bahwa nanti setelah Islam kuat, maslahat yang lebih besar adalah hukum B, maka Allah ﷻ ganti dengan syariat hukum B.
Alasan ketiga, ketika pertama kali menyebarkan syariat Islam, dibutuhkan adanya tahapan pensyariatan (tadarruj). Dengan adanya tahapan seperti ini, maka Kaum Muslimin akan bisa menerima syariat -yang awalnya dirasa asing oleh mereka- dengan mudah.
Pertanyaan selanjutnya, apa saja yang bisa dinasakh dan apa saja yang tidak bisa?
Pertama, yang tidak bisa dinasakh adalah kabar syariat, seperti kabar tentang hanya orang Islam sajalah yang masuk surga atau kabar tentang keluarnya dajjal dan semisalnya. Kedua, yang tidak bisa pula; hukum yang maslahatnya selalu ada di semua zaman dan di semua tempat, seperti pokok-pokok keimanan, perintah ibadah, juga akhlak-akhlak terpuji. Selain dua hal tersebut, maka semuanya bisa dinasakh. Dan perlu diingat kembali bahwa pada asalnya hukum itu tidak dinasakh dan masih berlaku, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa hukum itu sudah dinasakh.
Dengan demikian, Al-Qur’an dan Ushul Fikih memiliki keterkaitan yang erat dalam menjaga kemurnian syariat serta kebenaran dalam pengamalannya, agar pemahaman terhadap syariat ini senantiasa berada di atas ilmu dan tuntunan yang benar. Allahu a’lam.
Rujukan:
– Kitab Al-Ushul min Ilmi Al-Ushul karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizhahullah
– Raudhatun Nazhir wa Junnah Al Munazhir karyaImam Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah
– Materi Ushul Fikih HSI Akademi bersama Ustaz Musyaffa’ Ad-Dariny hafizahullah
Penulis: In’am Mumtaz
Pembimbing: Ustaz Misbahuzzulam, Lc.,M.H.I. Hafizahullah

