Dalam perjalanan panjang peradaban Islam, hukum-hukum syariat tidak muncul begitu saja. Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua sumber utama hukum Kaum Muslimin, namun tidak semua permasalahan -terlebih pada permasalahan kontemporer- dijelaskan secara sharih[1] di dalamnya. Oleh karena itu, para ulama mengambil peran dalam menentukan hukum bagi berbagai peristiwa baru yang dialami umat. Setiap pendapat dan ketentuan yang dikemukakan lahir dari hasil proses pemikiran ilmiah yang panjang dan tetap berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Proses menggali hukum dari dalil inilah yang disebut istinbat al-ahkam, dan alat utamanya adalah Ushul Fikih.
Pengertian Ushul Fikih
Ushul Fikih jika ditinjau secara makna perkata berarti:
1. Ushul: (jamak dari ‘ashl) yang berarti asas atau pondasi.
2. Fikih: berarti pemahaman.
Sedangkan secara hakikatnya, Ushul Fikih membahas secara garis besar tentang tiga masalah mendasar, yaitu ilmu yang membahas tentang (1) dalil-dalil syariat (yang masih bersifat umum), (2) bagaimana menyimpulkan hukum dari dalil-dalil tersebut, dan (3) siapa atau keadaan orang yang berhak menyimpulkan hukum tersebut.
Siapakah orang yang pertama kali membukukan ilmu Ushul Fikih?
Sebagaimana ilmu alat lainnya, ilmu Ushul Fikih telah ada pada zaman Nabi ﷺ secara praktiknya, meskipun belum tertulis sebagai disiplin ilmu khusus. Demikian juga diterapkan pada zaman sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, hingga tiba Imam Syafi’i rahimahullah yang pertama kali membukukannya. Kala itu, beliau rahimahullah diminta oleh Imam Abdurrahman bin Mahdi rahimahullah untuk menuliskan kitab yang di dalamnya menjelaskan makna Al-Qur’an, menjelaskan hadis yang diterima, menjelaskan bahwa ijma’ itu hujjah dan sebagainya. Maka ditulislah surat jawaban yang kemudian dibukukan dan dikenal dengan “Ar-Risalah” -kitab Ushul Fikih pertama dalam sejarah-.
Apakah ilmu Ushul Fikih penting untuk dipelajari?
Jawabannya: ya, sangat penting sekali!
Di antara manfaat mempelajarinya:
1. Sebagai alat untuk dapat memahami nash syariat dengan baik;
Dengan mempelajari ilmu Ushul Fikih, kita bisa menyimpulkan hukum dari nash dengan baik sebagaimana yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
2. Terjauhi dari sikap fanatik;
Karena kita menjadi tahu mengapa para ulama berbeda pendapat walau hanya terhadap satu dalil yang sama. Kita akan tahu mana pendapat yang kuat, mana pendapat yang lemah, kaidah dalam berdalil, atau mengurutkan dalil mana yang harus dikedepankan. Sehingga kita akan terbiasa untuk menghormati pendapat yang berbeda dan tidak ta’ashub terhadap pendapat imam tertentu.
3. Mampu melihat mana dalil yang lebih kuat, kuat, dan yang lebih lemah.
4. Mampu membedakan mana khilaf yang mu’tabar (dianggap) dan mana yang ghairu mu’tabar (tidak dianggap) mana pendapat yang harus kita toleransi dan mana pendapat yang harus kita tegasi akan kekeliruannya.
5. Bermanfaat pada semua disiplin ilmu agama.
Catatan penting dalam mempelajari Ushul Fikih
Ushul Fikih adalah ilmu yang sangat agung, namun juga membutuhkan kehati-hatian. Oleh karenanya kita harus benar-benar mencari guru yang baik dan lurus akidahnya serta ketakwaannya. Mengapa?
Karena ilmu Ushul Fikih ini termasuk ilmu yang telah tercampuri dengan tulisan filsafat, akidah Mu’tazilah, Ahlul Kalam, Asy’ariyah dan lainnya dari golongan yang akidahnya menyimpang. Kedua, ilmu Ushul Fikih ini juga bisa digunakan untuk menyimpulkan hukum sesuai keinginan. Maka disini ketakwaanlah yang diuji. Kemudian ilmu Ushul Fikih ini jika salah dalam memahami kaidahnya, maka akan salah pula dalam berdalil dan menetapkan hukum.
Oleh karena itu, mempelajari Ushul Fikih merupakan kebutuhan fundamental bagi setiap penuntut ilmu syariat. Di tengah derasnya permasalahan baru dan perbedaan pendapat yang semakin mudah tersebar, ilmu Ushul Fikih memberikan landasan ilmiah untuk memahami, mengkaji, dan merespon berdasar argumentasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai manhaj para ulama salaf.
Penulis: In’am Mumtaz
Pembimbing:
Referensi:
– Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul li Syaikh Muhammad bin Shalih al- ‘Utsaimin
– Materi Ushul Fikih HSI Akademi bersama Ustaz Musyaffa’ Ad-Dariny hafizhahullah
Footnote:
[1] Sharih: jelas/tegas/terang/eksplisit

