Memahami As-Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam

Reading Time: 3 minutes

Syariat dalam agama Islam bukan sekedar kumpulan perintah dan larangan tanpa dasar yang bisa dijalankan sesuka hati. Ia dibangun di atas pedoman yang kokoh, dimana penetapan hukumnya senantiasa bertumpu pada dalil yang sah. Setelah pada artikel sebelumnya dibahas Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama, maka Sunnah Nabi ﷺ menempati posisi yang tak terpisahkan sebagai sumber hukum kedua dalam Islam.

As-Sunnah -yang disebut juga dengan Al-Akhbar atau kabar (khabar) atau hadis- adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat beliau. Sifat tersebut mencakup sifat perilaku yang dapat diteladani serta sifat fisik yang mengabarkan tentang keindahan beliau ﷺ. Seluruh khabar yang sah berasal dari Nabi ﷺ merupakan hujjah dalam penetapan hukum syariat.

Perbuatan Nabi ﷺ memiliki beragam bentuk. Di antaranya perbuatan yang muncul karena tabiat beliau sebagai manusia, perbuatan yang bersifat adat kebiasaan, perbuatan yang merupakan kekhususan Nabi ﷺ, perbuatan yang berbentuk ibadah yang dapat diketahui dari riwayat para sahabat, dan perbuatan yang berfungsi sebagai penjelas hukum syariat yang masih bersifat global. Oleh karena itu, hukum dari perbuatan Nabi ﷺ tidak ditetapkan secara mutlak, melainkan dipahami dengan melihat dalil-dalil lain yang mengiringinya.

Tingkatan Lafaz Penukilan Hadis Nabi

Lafaz periwayatan hadis dari Nabi ﷺ memiliki beberapa tingkatan. Tingkatan pertama -yang paling kuat- adalah lafaz yang menunjukkan penyampaian langsung dari Nabi ﷺ, seperti:سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ (aku mendengar Rasullullah ﷺ), أَخْبَرَنِي (telah mengabarkan kepadaku). Lafaz-lafaz ini menunjukkan bahwa Nabi menyampaikan secara langsung hadis tersebut kepada perawi dan perawi mendengar hadis tersebut dari beliau secara langsung sehingga tidak mengandung keraguan.

Tingkatan kedua adalah lafaz قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ (Rasullullah ﷺ bersabda). Secara zahir, lafaz ini menukilkan perkataan Nabi ﷺ, meskipun masih mengandung kemungkinan bahwa perawi meriwayatkan dari sahabat lain. Namun, karena seluruh sahabat adalah orang-orang yang tsiqah (dapat dipercaya), maka kekuatan hukumnya tetap dihukumi seperti tingkatan sebelumnya.

Tingkatan ketiga adalah lafaz yang disampaikan oleh sahabat dengan bentuk أَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ (Rasullullah ﷺ memerintahkan) atau نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ (Rasullullah ﷺ melarang). Lafaz ini mengandung kemungkinan bahwa pemahaman perintah atau larangan tersebut disimpulkan berdasarkan sudut pandang sahabat, namun kemungkinan ini dinilai lemah.

Tingkatan keempat adalah lafaz أُمِرْنَا (Kami diperintahkan) dan نُهِيْنَا (Kami dilarang). Lafaz ini mengandung beberapa kemungkinan, baik perkara tersebut berlaku pada masa lampau atau perintah tersebut berasal dari selain Nabi ﷺ. Apabila konteksnya jelas menunjukkan bahwa perintah itu berasal dari Nabi ﷺ, maka hukumnya sama dengan tingkatan sebelumnya. Namun jika tidak, maka perlu untuk diteliti lebih lanjut.

Tingkatan kelima, lafaz كُنَّا نَفْعَلُ (Dahulu kami melakukan) atau كَانُوا يَفْعَلُونَ (Dahulu mereka melakukan). Apabila perbuatan tersebut dinisbatkan pada masa Nabi ﷺ dan tidak diingkari, maka dapat dihukumi sebagai dalil.

Pembagian Jenis Hadis

Ditinjau dari sisi penyandarannya, hadis terbagi menjadi tiga, yaitu:

[1] hadis marfu’ (hadis yang disandarkan kepada Nabi ﷺ),

[2] hadis mauquf (perkataan atau hadis yang disandarkan kepada sahabat dan tidak memiliki hukum marfu’), dan

[3] hadis maqthu’ (hadis yang disandarkan kepada tabi’in dan orang-orang setelah tabi’in).

Adapun jika ditinjau dari sisi jalurnya, terbagi menjadi dua; [1] hadis mutawatir dan [2] hadis ahad.

Hadis Mutawatir

Hadis mutawatir sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh al-‘Utsaimin hafizahullah adalah:

مَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ كَثِيرُونَ، يَسْتَحِيلُ فِي الْعَادَةِ أَنْ يَتَوَاطَؤُوا عَلَى الْكَذِبِ، وَأَسْنَدُوهُ إِلَى شَيْءٍ مَحْسُوسٍ

“Hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang menurut kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta dan mereka menyandarkan kabar itu kepada sesuatu yang bersifat bisa diindera.”

Suatu hadis dikatakan mutawatir jika memenuhi syarat berikut, yaitu:

  1. Hadis yang diriwayatkan bersifat dharuri (pasti atau dapat diketahui secara langsung).
  2. Diriwayatkan oleh banyak perawi.
  3. Jumlah dan kualitas perawi sama di setiap tingkatannya.

Contoh hadis mutawatir dari Rasullullah ﷺ yang berbunyi:

((مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ))

“Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia (bersiap) menempati tempat duduknya di neraka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hadis ini diriwayatkan oleh banyak sahabat Nabi ﷺ dengan konteks hadis yang sama. Oleh karena itu, hadis mutawatir merupakan hujjah yang qath’i atau pasti kevalidannya, artinya hadis ini bisa dipastikan benar-benar bersumber dari Rasullullah ﷺ dan menghasilkan ilmu yaqin yang tidak terbantahkan.

Hadis Ahad

Hadis ahad adalah hadis yang tidak memenuhi syarat mutawatir.  Hadis ahad, jika ditinjau dari tingkatannya, terbagi menjadi tiga. Pertama, sahih yaitu hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adl (adil), sempurna dhabtnya (kekuatan hafalannya), sanadnya bersambung dan terbebas dari syadz (keterasingan) serta ‘illah (cacat). Kedua, hasan. Pengertian hasan sebagaimana hadis sahih, namun tingkatan dhabtnya di bawah sahih. Ketiga, kabar dha’if, yaitu yang belum memenuhi syarat sahih atau hasan.

Seluruh jenis hadis ini dapat dijadikan hujjah menurut pendapat jumhur, selain hadis dha’if.

Selain pembahasan yang telah dipaparkan, sejatinya kajian seputar hadis dan para perawinya masih sangat luas dan mendalam sebagaimana yang dibahas dalam disiplin ilmu musthalah al-hadits secara khusus. Namun, demi menjaga fokus pembahasan dan keterbatasan ruang, kajian mengenai As-Sunnah atau kabar sebagai sumber hukum Islam dalam tulisan ini dicukupkan sampai di sini. Semoga dapat memberikan gambaran mengenai kedudukan sunnah dalam penetapan hukum syariat.Allahu a’lam.

Rujukan:

  • Kitab Al Ushul min Ilmi Al-Ushul karyaSyaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin hafizahullah
  • Raudhatun Nazhir wa Junnah Al Munazhir karyaImam Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah
  • Materi Ushul Fikih HSI Akademi bersama Ustaz Musyaffa’ Ad-Dariny hafizahullah

Penulis: In’am Mumtaz

Pembimbing: Ustaz Misbahuzzulam, Lc., M.H.I. Hafizahullah