Safar dan Rukhsah bagi Musafir

Reading Time: 2 minutes

Safar (perjalanan) merupakan bagian dari kehidupan manusia yang tidak dapat dihindari. Islam, sebagai agama yang sempurna, memberikan kemudahan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang melakukan perjalanan agar tetap dapat melaksanakan ibadah dengan benar tanpa memberatkan. Pemahaman tentang safar dan rukhsah sangat penting agar seorang musafir tidak berlebihan dalam mengambil keringanan ibadah dan tidak pula memberatkan diri hingga menimbulkan kesulitan.

Artikel ini membahas pengertian safar, bentuk-bentuk rukhsah bagi musafir, serta dalil-dalil syar‘i berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah yang disarikan dari kitab Bidayatul Mujtahid.

 

Pengertian Safar

Secara bahasa, safar berarti perjalanan.

Menurut Syaikh Abdullah Al-Fauzan dalam Minhatul `Alam, safar juga bermakna membuka atau menyingkap, karena perjalanan dapat menyingkap kebiasaan dan akhlak seseorang.

Secara istilah fikih, safar adalah perjalanan seseorang keluar dari tempat tinggalnya dengan jarak tertentu yang membolehkan adanya keringanan dalam ibadah.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai batasan jarak dan waktu safar yang membolehkan pelaksanaan rukhsah, yaitu:

1. Jumhur ulama (Mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali): sekitar dua marhalah, setara dengan ± 80-90 km.

2. Mazhab Hanafi: sekitar tiga hari perjalanan.

Ibnu Rusyd menegaskan bahwa hikmah diperbolehkannya rukhsah dalam safar adalah adanya kesulitan. Oleh karena itu, tujuan rukhsah adalah memberikan kemudahan, bukan menggugurkan kewajiban ibadah.

 

Rukhsah Bagi Musafir

Rukhsah adalah keringanan hukum syariat yang diberikan karena adanya uzur, seperti safar. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, rukhsah bagi musafir meliputi:

1. Qasar Salat

Qasar adalah memendekkan salat yang berjumlah empat rakaat, yaitu salat Zuhur, Asar, dan Isya menjadi dua rakaat.

Menurut jumhur ulama, qasar hukumnya sunah muakkadah, sedangkan menurut Mazhab Hanafi hukumnya wajib.

2. Jamak Salat

Jamak adalah menggabungkan dua salat dalam satu waktu, yaitu salat zuhur dengan asar serta magrib dengan isya. Jamak dapat dilakukan dengan jamak takdim yaitu menggabungkan dua salat pada waktu salat pertama atau jamak takhir yaitu menggabungkan dua salat pada waktu salat kedua.

3. Tidak Berpuasa pada Bulan Ramadan

Musafir diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan wajib menggantinya pada hari lain. Yang lebih utama adalah memilih yang paling ringan dan tidak memberatkan diri.

4. Keringanan dalam Ibadah Sunah

Musafir tidak disunahkan melaksanakan salat sunah rawatib sebelum dan sesudah salat fardu, kecuali salat sunah subuh dan salat witir.

 

Dalil Rukhsah Dalam Safar

➢ Dalil Al-Qur’an

وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلوة

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, tidaklah mengapa kamu mengqasar salat.” (Q.S. An-Nisa: 101)

ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام اُخر

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah: 185)

➢ Dalil Hadis

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: صحبت رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان لا يزيد قي السفر على ركعتين

Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

“Aku pernah menemani Rasulullah ﷺ dalam perjalanan, dan beliau tidak pernah melaksanakan salat lebih dari dua rakaat.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Pemahaman tentang safar dan rukhsah ibadah merupakan bagian penting dalam kajian fikih. Syariat Islam tidak bertujuan memberatkan umatnya, melainkan memberikan kemudahan sesuai dengan kemampuan manusia. Dengan memahami ketentuan safar seorang muslim dapat melaksanakan ibadah dengan benar, tenang, dan sesuai dengan tuntunan syariat ketika bepergian.

Semoga setiap perjalanan yang dilakukan bernilai ibadah dan semakin mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.

 

Penulis: Nadia Shafira Abidin

Pembimbing: Ustaz Musyafi Usman, B.A., M.H.

 

Referensi:

Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (Terjemah).

Syaikh Abdullah Al-Fauzan. Minhatul `Alam (Terjemah).