Pembahasan mengenai faraid atau ilmu waris merupakan salah satu bagian penting dalam fikih Islam, karena berkaitan langsung dengan hak-hak manusia yang wajib ditunaikan setelah wafatnya seseorang. Dalam kondisi tertentu, pembagian warisan dapat menjadi lebih kompleks, salah satunya ketika pewaris meninggalkan ahli waris yang sedang hamil. Keberadaan janin dalam kandungan menimbulkan pertanyaan: apakah ia ikut mendapatkan bagian warisan, dan bagaimana cara menentukan porsinya sementara ia belum lahir dan jenis kelaminnya belum diketahui?
Artikel ini akan mengulas secara sistematis mengenai hukum waris bagi ahli waris yang sedang hamil, dasar-dasar fikihnya, serta metode ulama dalam menentukan bagian warisan janin. Dengan memahami kaidah-kaidah ini, diharapkan pembaca dapat menangani kasus serupa dengan tepat, adil, dan sesuai tuntunan syariat.
Maksud dari hamil di sini adalah sesuatu yang ada pada rahim seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, dia mengandung anak yang akan mewarisi atau menghalangi ahli waris lain dengan segala perhitungan, atau dalam beberapa hitungan jika ia lahir dalam keadaan hidup.
Ibu hamil yang mendapat warisan adalah yang memenuhi dua syarat berikut:
1. Kehadirannya di dalam rahim saat yang mewarisi meninggal dunia, meskipun hanya berupa sperma.
Syarat ini akan terwujud dengan salah satu dari beberapa hal:
a. Kehamilan harus terjadi dalam waktu kurang dari enam bulan sejak kematian almarhum, karena masa kehamilan paling singkat adalah enam bulan.
b. Bayi harus lahir lebih dari enam bulan sejak kematian almarhum dengan syarat ibu kandungnya tidak berhubungan dengan orang lain.
2. Bayi yang lahir dalam keadaan hidup dengan kondisi yang stabil.
Syarat ini terpenuhi dengan adanya tanda-tanda kehidupan seperti mengeluarkan suara, menangis, dan bergerak.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
إذا استهل المولود ورث
Artinya: “Jika bayi tersebut menangis, maka ia mewarisi”.
Pembagian warisan sebelum melahirkan:
Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang sedang hamil, dan para ahli waris setuju untuk menunda pembagian hingga melahirkan, maka hal itu lebih baik; untuk menghindari perselisihan dan sebagai tindakan jaga-jaga untuk bagian janin, dan karena pembagian adalah hak ahli waris dan mereka telah setuju untuk menundanya. Akan tetapi, jika ahli waris tidak setuju dengan penundaan pembagian dan menuntut pembagian tersebut, maka mereka berhak melakukannya dengan menunda bagian yang diragukan sampai kelahiran bayi.
Perkiraan kehamilan:
Kehamilan memiliki enam kemungkinan, yaitu: janin meninggal sebelum lahir, laki-laki, perempuan, dua laki-laki, dua perempuan, atau laki-laki dan perempuan. Dan kemungkinan lebih dari dua janin dianggap sangat jarang, sehingga tidak dibahas dalam penetapan hukum.
Karakteristik cara menyelesaikan dalam masalah kehamilan:
1. Setiap perkiraan dianggap sebagai satu masalah tersendiri, sehingga setiap masalah dijelaskan dan dihitung secara terpisah.
2. Jumlah total dibagi berdasarkan pokok (ashl) dari setiap masalah. Tujuannya adalah untuk menentukan bagian (nisbah) masing-masing masalah sesuai struktur faraid-nya.
3. Setiap bagian pokok dikalikan dengan bagian masing-masing ahli waris dalam setiap kemungkinan.
• Ahli waris yang memperoleh bagian yang sama pada semua kemungkinan akan menerima haknya secara penuh.
• Ahli waris yang memperoleh bagian berbeda antar kemungkinan hanya diberikan bagian terkecil dari seluruh kemungkinan tersebut.
• Ahli waris yang hanya mendapat bagian pada sebagian kemungkinan, dan tidak pada kemungkinan lainnya, tidak diberi bagian terlebih dahulu hingga keadaan janin menjadi jelas.
• Sisa bagian (jika ada) ditangguhkan sampai kondisi kehamilan dan jenis kelamin janin diketahui. Setelah janin lahir atau statusnya dipastikan, barulah bagian waris final dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai ketentuan yang pasti.
Referensi
1. Tashilul Faraidh, Muhammad bin Shalih bin Muhammad al-‘Utsaimin, Dar Ibnu Jauzi, 1441 H.
2. Al-Faraidh Al-Muyassar, Dr. ‘Alaauddin Jabir, 1439 H.
3. Al-Faraidh, Abdul Karim Al-Laahim, Wizarah Syu’un Al-Islamiyyah wal Auqaf wa Da’wah wal Irsyad Al-Mamlakah Al-Arabiyyah, Cetakan Pertama, 1421 H.
Penulis: Afifah Nur Hasanah
Pembimbing:

