وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: اقْتَتَلَتِ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ، فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ، فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا، فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا: غُرَّةٌ; عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ، وَقَضَى بِدِيَةِ الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا. وَوَرَّثَهَا وَلَدَهَا وَمَنْ مَعَهُمْ. فَقَالَ حَمَلُ بْنُ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! كَيْفَ يَغْرَمُ مَنْ لَا شَرِبَ، وَلَا أَكَلَ، وَلَا نَطَقَ، وَلَا اسْتَهَلَّ، فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «إِنَّمَا هَذَا مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ» ; مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Ada dua wanita dari kabilah Hudzail yang bertengkar. Salah seorang melempar yang lain dengan batu hinga ia dan anak di dalam kandungannya mati. Lalu mereka membawa perkara ini kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa denda janin dalam perut dibayar dengan memerdekakan budak laki-laki atau budak perempuan, dan menetapkan bahwa denda wanita yang terbunuh ditanggung oleh ‘ashabah (orang yang mendapatkan bagian dalam pembagian warisan) yang kemudian beliau mewariskannya kepada anaknya dan ahli waris mereka. Lalu berkatalah Haml bin Nabighah al-Hudzalli, Wahai Rasulullah! bagaimana janin yang tidak makan dan minum, tidak bicara dan tidak bersuara dibayar dendanya, hal itu semestinya dibebaskan.Rasulullah ﷺ bersabda, “Orang ini adalah termasuk saudara dukun, karena ucapannya yang dia ucapkan”. (Muttafaq’alaih).
Penjelasan makna dan derajat hadis secara singkat
Hadis ini merupakan hadis sahih yang dikeluarkan oleh imam Bukhari dan Muslim di dalam kitab sahihnya, hadisnya sahih dan dapat dijadikan landasan dalam berdalil. Isi kandungan di dalam hadis ini menjelaskan tentang dua wanita yang saling bertengkar dan salah satunya terbunuh beserta janin yang ada di dalam kandungannya tersebut, diketahui kedua wanita tersebut merupakan istri dari Hamal bin An-Nabighah Al-Hudzhali. Rasulullah ﷺmenjelaskan bahwa denda yang dapat diganti oleh wanita pembunuh untuk janin yang mati adalah memerdekakan budak laki-laki atau perempuan, sedangkan denda untuk ibunya ditanggung oleh ashabah dari si pembunuh.
Pembagian hukuman bagi pembunuh
Ada hal yang harus dipahami dalam permasalahan ini, yaitu tidak semua pembunuhan dihukumi dengan sama rata, pembagian hukuman ini terbagi menjadi tiga:
1. Pembunuhan secara disengaja, maksudnya adalah ketika seseorang berniat membunuh dan dengan menggunakan alat-alat yang biasanya digunakan untuk membunuh secara umum, seperti pisau, parang, pedang dll. Hukuman yang didapat pembunuh adalah dengan di qisas atau dibunuh juga.
2. Pembunuhan tidak disengaja, yakni pembunuhan yang direncanakan tetapi dengan alat yang biasanya tidak digunakan untuk membunuh. Contoh dari kasus ini adalah ketika terjadi pertikaian antara dua lelaki, kemudian salah satunya terbunuh dengan alat-alat yang biasanya tidak digunakan untuk membunuh, contohnya batu kecil dll. Hukuman bagi pelakunya adalah dengan membayar denda atau kafarat.
3. Pembunuhan karena kesalahan pelaku, misalnya: seseorang berburu dengan menggunakan panah dan tidak sengaja mengenai seseorang yang sedang lewat, maka hukumannya adalah dengan membayar denda atau kafarat.
Kesimpulan dan faedah yang bisa diambil
1. Janin yang terbunuh wajib dibayarkan dendanya, baik terbunuhnya di dalam kandungan atau keluar dari rahim ibunya, apabila ia telah keluar dan sempat hidup, maka dendanya dibayarkan secara sempurna. Janin yang dimaksud disini adalah yang sudah terbentuk tangan, kaki dan anggota badan yang lain.
2. Pembunuhan di dalam hadis ini tidak dikenakan qisas karna ia termasuk kedalam pembunuhan yang tidak disengaja, yakni pelakunya hanya diberikan hukuman membayar denda atau kafarat.
3. Denda bagi pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja dan salah ditanggung oleh ashabah si pembunuh.
Penulis: Fitri Irma Yani
Pembimbing: Ustazah Nisa Fitriani, LC.
Referensi
Bulughu Al-Maram, Ibnu Hajar, (Riyadh, Dar. Al-Falaq, 1424 H)
Subulu As-Salam Syarh Bulughu Al-Maram, As-San’ani, (Saudi, Dar. Ibnul Jauzi, 1433 H)
Taudihu Al-Ahkam Syarh Bulughu Al-Maram, Ali Bassam, (Mekkah, Maktabah Al-Asadi, 1423 H)

