Kematian merupakan kepastian yang akan dialami setiap manusia. Syariat Islam mengatur secara rinci berbagai konsekuensi hukum yang timbul setelah kematian, termasuk ketentuan pembagian harta warisan. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, salah satunya adalah kasus wafat secara bersamaan atau keadaan ketia tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu. Persoalan ini berdampak langsung pada penetapan ahli waris dan hak kepemilikan harta peninggalan, sehingga menjadi pembahasan penting dalam ilmu faraidh dan mendapat perhatian khusus dari para ulama.
Wafat secara bersamaan dapat terjadi di antara orang-orang yang saling mewarisi, seperti dalam peristiwa kecelakaan, tenggelam, kebakaran, gempa bumi, atau kejadian serupa lainnya. Dalam kondisi demikian, apabila tidak diketahui secara pasti siapa di antara mereka yang meninggal lebih dahulu, maka menurut ketentuan syariat Islam, mereka tidak saling mewarisi. Hal ini terjadi karena syarat-syarat pewarisan tidak terpenuhi.
Seseorang dapat memperoleh harta warisan apabila memenuhi dua syarat utama. Pertama, kematian pewaris harus benar-benar terjadi dan dapat dipastikan, baik secara nyata maupun secara hukum, seperti dalam kasus orang hilang (mafqud) yang telah ditetapkan kematiannya setelah melewati masa tunggu tertentu. Kedua, ahli waris harus dipastikan masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia, termasuk janin dalam kandungan yang telah ada ketika pewaris wafat dan memenuhi ketentuan pewarisan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak terdapat hubungan kewarisan antara dua orang atau lebih yang meninggal dunia secara bersamaan dan tidak diketahui urutan kematiannya. Oleh karena itu, harta peninggalan masing-masing dibagikan kepada ahli warisnya sendiri yang masih hidup dan dapat dipastikan keberadaannya pada saat kematian. Adapun hubungan kewarisan di antara orang-orang yang wafat secara bersamaan dianggap gugur karena tidak adanya kepastian waktu kematian yang menjadi dasar berpindahnya hak waris.
Referensi
1. Al-Faraidh Al-Muyassar, Dr. ‘Alaauddin Jabir, Dar Al-Ma’tsur.
2. Talkhis Fiqh Al-Faraidh, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin al Khoiriyyah.
Penulis: Afifah Nur Hasanah
Pembimbing : Ustaz Musyafi Usman, B.A., M.H.

