Kedudukan Ijma’ dalam Penetapan Hukum Syariat

Reading Time: 3 minutes

Dalam kehidupan, seringkali cara menyelesaikan suatu perkara adalah dengan berdasar kesepakatan pihak para ahli yang memahami permasalahan tersebut. Demikian pula dalam syariat Islam, setelah Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama dan As-Sunnah sebagai penjelasnya, para ulama menetapkan ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam penetapan syariat.

 

Ijma’ secara bahasa bermakna ‘kesepakatan’. Adapun secara istilah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah mendefinisikannya sebagai:

اتِّفَاقُ مُجْتَهِدِي هٰذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى حُكْمٍ شَرْعِيٍّ

“Kesepakatan para mujtahid umat ini tentang suatu hukum syariat setelah Nabi ﷺ wafat”.

Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa ijma’ yang dapat dijadikan sebagai dalil syar‘i memiliki beberapa unsur sifat:

  1. Adanya ittifaq atau kesepakatan seluruh ulama, tanpa adanya perselisihan.
  2. Kesepakatan tersebut berasal dari mujtahid umat ini.
  3. Terjadi setelah wafatnya Rasullullah ﷺ.
  4. Kesepakatan itu berkaitan dengan hukum syariat.

 

Dalil Kehujjahan Ijma’

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa ijma’ itu hujjah adalah firman Allah ﷻ dalam surah An-Nisa ayat 115:

﴿وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ…﴾

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam…”

Ayat ini menunjukkan kewajiban seorang muslim untuk mengikuti jalan kaum Mukminin (jalan yang mereka sepakati) serta larangan menyelisihinya. Inilah yang menjadi dasar kehujjahan ijma’.

 

Demikian pula sabda Nabi ﷺ:

لَا تَجْتَمِعُ [U1] أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ

“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (H.R. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)

 

Ketika Rasullullah ﷺ mengabarkan bahwa umatnya tidak akan bersepakat di atas kesesatan, ini menunjukkan bahwa kesepakatan umat ini tidak mungkin berada di atas kesesatan. Maka apabila terjadi kesepakatan para ulama mujtahid, hal itu menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut berada di atas kebenaran dan dapat dijadikan hujjah dalam syariat.

 

Siapa yang termasuk Ahli Ijma’?

Ahli Ijma’ adalah para ulama mujtahid yang memiliki kapasitas ilmu atau kemampuan untuk berijtihad, yaitu mereka yang menguasai alat-alat istinbath hukum. Oleh karena itu, pendapat orang awam atau orang yang hanya mendalami satu bidang ilmu saja tidak termasuk dalam kategori ini.

Ijma’ juga tidak terbatas pada masa sahabat saja, tetapi mencakup seluruh mujtahid pada setiap zaman ketika suatu permasalahan terjadi. Maka tidak cukup disebut ijma’ jika hanya merupakan pendapat mayoritas ulama, atau terbatas pada ulama suatu wilayah tertentu seperti penduduk Madinah atau yang lainnya.

Ijma’ yang telah terjadi kesepakatan di atasnya tidak disyaratkan adanya batas waktu tertentu. Dan apabila suatu hukum ijma’ telah tetap, maka tidak dibenarkan munculnya pendapat baru yang menyelisihinya.

 

Jenis-Jenis Ijma’

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah membagi ijma’ menjadui dua:

  1. Ijma’ qath’i, yaitu ijma’ yang telah dipastikan terjadinya di umat ini. Contohnya; ijma’ tentang wajibnya shalat lima waktu dan ijma’ tentang haramnya zina. Maka ijma’ seperti ini brsifat pasti (ilmu dharuri) dan tidak dapat diingkari.
  2. Ijma’ zhanni, yaitu ijma’ yang diketahui melalui penelitian (tatabbu’) dan penelaahan (istiqra’). Misalnya dalam permasalahan hukum kontemporer, seperti penggunaan mikrofon untuk mengumandangkan adzan. Setelah melihat pada semua pendapat para ulama, didapati bahwa mereka rahimahumullah mengatakan akan bolehnya dan tidak ditemukan pendapat yang mengharamkannya. Maka dalam hal ini, para ulama telah berijma’.

Atau ijma’ zhanni bisa diartikan sebagai ijma’ yang belum sampai derajat kepastian penuh, namun kuat indikasinya.

 

Syarat Ijma’ Menjadi Sahih

 

Ijma’ dapat dijadikan hujjah apabila memenuhi beberapa syarat:

  1. Diriwayatkan melalui jalur yang sahih. Artinya, ijma’ tersebut masyhur di kalangan para ulama dan dinukil oleh ulama yang terpercaya serta luas keilmuannya.
  2. Tidak didahului oleh ikhtilaf yang sudah tetap. Jika telah didahului pendapat yang telah tetap, maka ijma’nya tidak sahih. Karena suatu pendapat itu tidak hilang dengan wafatnya orang yang mengatakannya.

 

Dengan demikian, ijma’ memiliki kedudukan yang penting dalam penetapan hukum syariat, sebagai bentuk dalil yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Namun demikian, pembahasan tentang ijma’ masih memiliki rincian yang luas dalam kitab-kitab Ushul Fikih, baik dari sisi jenis, cara penetapan, maupun penerapannya dalam berbagai permasalahan. Oleh karena itu, pembahasan dalam tulisan ini dicukupkan sampai di sini sebagai pengantar untuk memahami kedudukan ijma’ dalam syariat. Allahu a’lam.

 

Rujukan:

  • Kitab Al Ushul min Ilmi Al-Ushul karyaSyaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin hafizahullah
  • Raudhatun Nazhir wa Junnah Al Munazhir karyaImam Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah
  • Materi Ushul Fikih HSI Akademi bersama Ustadz Musyaffa’ Ad-Dariny hafizahullah

Penulis: In’am Mumtaz

Pembimbing: Ustaz Misbahuzzulam, Lc., M.H.I. Hafizahullah