Salat merupakan salah satu rukun Islam yang paling utama. Ibadah ini dilakukan lima kali sehari dan menjadi tolok ukur ketaatan seorang muslim.
Sah atau tidaknya salat ditentukan oleh terpenuhinya syarat dan rukun. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang merasa ragu: apakah salat yang telah dilakukan sudah sah atau belum? Lalu, bolehkah mengulang salat hanya karena ragu?
Keraguan dalam ibadah adalah hal yang manusiawi. Akan tetapi, syariat Islam memberikan batasan agar keraguan tidak berubah menjadi sikap berlebihan (ghuluw). Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat dan rukun salat yang menentukan sah atau tidaknya salat, serta pandangan ulama tentang mengulang salat karena rasa ragu.
Syarat dan Rukun Salat
Dalam ilmu fikih, syarat dan rukun merupakan penentu sahnya ibadah. Jika salah satu syarat atau rukun tidak terpenuhi, maka salat menjadi tidak sah.
1. Syarat Salat
Syarat adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum shalat dilaksanakan.
Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, syarat salat di antaranya:
- Islam: Salat hanya sah bagi muslim.
- Berakal dan balig: Anak kecil dan orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban.
- Suci dari hadas dan najis: Harus dalam keadaan berwudu (atau mandi wajib jika junub), serta badan, pakaian, dan tempat suci dari najis.
Dan keraguan paling sering muncul pada dua hal: wudu dan kesucian dari najis.
2. Rukun Salat
Rukun adalah bagian yang harus dilakukan dalam salat.
Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, rukun salat meliputi:
- Niat
- Takbiratul ihram
- Berdiri (bagi yang mampu)
- Membaca Al-Fatihah
- Rukuk dengan tuma’ninah
- I’tidal
- Sujud dua kali dengan tuma’ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah
- Tertib
Jika salah satu rukun ditinggalkan, salat menjadi tidak sah.
Pendapat Ulama tentang Mengulang Salat karena Ragu
Masalah ini termasuk dalam pembahasan masail al-wahn (perkara keraguan). Para ulama menjelaskannya secara rinci agar tidak terjadi sikap berlebihan.
1. Keraguan Ringan
Menurut Imam asy-Syirazi dalam Al-Umm dan Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, keraguan ringan harus diabaikan.
Contoh:
- Ragu apakah masih punya wudu
- Ragu terkena najis tanpa bukti jelas
Dalam kondisi ini, seseorang dianjurkan berpegang pada keyakinan yang kuat. Ia tidak perlu mengulang salat.
2. Keraguan yang Berdampak pada Rukun
Jika keraguan berkaitan dengan rukun, maka hukumnya berbeda.
Contoh:
- Lupa sudah rukuk atau belum
- Lupa sudah sujud dua kali atau belum
Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’:
- Jika yakin sudah melakukannya → salat tetap sah
- Jika tidak yakin sama sekali → wajib mengulangi bagian tersebut
Ada sebuah kaidah fikih yang bebrunyi,
اليقين لا يزول بالشك
Artinya: Keyakinan tidak hilang karena keraguan.
Pendapat Mazhab
Dalam Al-Umm, Imam asy-Syafi‘i menjelaskan bahwa keraguan tanpa dasar yang jelas harus diabaikan. Pendapat ini diikuti mayoritas ulama.
Dalam mazhab Hanbali, jika ragu saat salat berlangsung, maka bagian yang diragukan harus diulang saat itu juga. Namun, jika salat telah selesai, keraguan diabaikan kecuali ada kepastian kesalahan.
Allah berfirman:
(QS. Al-Baqarah: 286) لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya.
Aturan ini mengandung beberapa hikmah:
- Menghindarkan dari sikap berlebihan dalam ibadah
- Menjauhkan dari waswas
- Menumbuhkan prasangka baik terhadap ibadah sendiri
- Menjaga ketenangan dan kekhusyukan
Keraguan dalam salat adalah hal yang umum. Namun, keraguan yang tidak memiliki dasar yang jelas tidak boleh menjadi alasan untuk mengulang salat.
Seorang muslim dianjurkan berpegang pada keyakinan yang kuat. Dan salat hanya perlu diulang jika ada kepastian bahwa rukun tidak terpenuhi.
Referensi
- Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi
- Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili
Penulis: Nadia Shafira Abidin
Pembimbing: Ustaz Musyafi Usman, B.A., M.H.

