Mengenal Hadis Syādz dan Mahfūz

Reading Time: 3 minutes

Di tengah maraknya kajian hadis—baik di ruang akademik maupun media digital—tidak sedikit yang mengira bahwa keberadaan sanad sudah cukup untuk memastikan validitas sebuah riwayat. Padahal, tradisi keilmuan Islam menuntut kehati-hatian yang jauh lebih ketat. Para ulama hadis tidak hanya meneliti sanad secara terpisah, tetapi juga membandingkan satu riwayat dengan riwayat lain yang semakna. Dari proses inilah lahir pembahasan hadis syādz dan maḥfūẓ, dua istilah penting yang berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai apakah sebuah hadis benar-benar terjaga atau justru menyelisihi riwayat yang lebih kuat.

Al-Khaṭīb al-Baghdādī rahimahullah (w. 463 H) menegaskan bahwa komparasi riwayat (mu‘āraḍah al-riwāyāt) merupakan syarat penting dalam menilai keabsahan hadis. Dalam al-Kifāyah fī ‘Ilm al- Riwāyah, ia menjelaskan bahwa sebuah riwayat baru dapat dinilai valid ketika selaras dengan periwayatan perawi yang lebih tsiqah dan lebih banyak jumlahnya; jika tidak, maka riwayat tersebut berpotensi dikategorikan sebagai syādz. Penegasan ini menunjukkan bahwa kajian hadis syādz dan maḥfūẓ bukan sekadar bahasan teknis, melainkan bagian dari upaya serius ulama dalam menjaga kemurnian Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pengertian Hadis Syādz

Secara bahasa, kata syādz bermakna menyelisihi dan memisahkan diri. Istilah ini digunakan untuk sesuatu yang keluar dari kebiasaan atau tidak sejalan dengan mayoritas. Adapun secara istilah, hadis syādz adalah riwayat yang menyelisihi riwayat lain yang lebih kuat darinya. Kekuatan tersebut dapat dilihat dari jumlah perawi, tingkat keadilan, atau ketelitian hafalan mereka. Karena itu, sebuah hadis tidak serta-merta dinilai benar hanya karena diriwayatkan oleh perawi tsiqah, apabila ia bertentangan dengan riwayat lain yang lebih unggul.

Jenis-Jenis Hadis Syādz

Hadis syādz dapat ditinjau dari letak terjadinya penyelisihan. Secara umum, syudzūdz terjadi pada dua bagian hadis, yaitu matan dan sanad.

Hadis Syādz pada Matan

Hadis syādz pada matan terjadi ketika lafaz suatu hadis menyelisihi lafaz lain yang lebih kuat, meskipun sanadnya tampak sahih dan para perawinya tergolong tsiqah. Salah satu contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dalam Sunan-nya dari jalur ‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā, bahwa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

»إِنَّ الَّلََّ وَمَلَئَِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ«

Sanad hadis ini secara lahiriah kuat karena seluruh perawinya dinilai tsiqah. Namun, Usāmah bin Zaid keliru dalam meriwayatkan lafaz matannya. Ia meriwayatkan dengan lafaz “الصفوف ميامن على”, sementara sejumlah perawi tsiqah lainnya meriwayatkannya dengan lafaz:

»عَلَى الَّذِينَ يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ «

Karena riwayat Usāmah menyelisihi riwayat para perawi yang lebih banyak dan lebih kuat, maka hadis ini dinilai syādz pada bagian matannya.

Hadis Syādz pada Sanad

Adapun hadis syādz pada sanad terjadi ketika suatu jalur periwayatan menyelisihi jalur lain yang lebih kuat dan lebih banyak jumlah perawinya. Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmiżī, an-Nasā’ī, dan Ibnu Mājah dari jalur Sufyān bin ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dīnār, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, tentang seseorang yang wafat pada masa Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam tanpa meninggalkan ahli waris selain bekas budak yang telah ia merdekakan.

Jalur periwayatan ini dikuatkan oleh Ibnu Juraij dan perawi lainnya. Namun, Ḥammād bin Zaid meriwayatkan hadis tersebut dari ‘Amr bin Dīnār dari ‘Awsajah tanpa menyebutkan Ibnu ‘Abbās dalam sanadnya. Terkait hal ini, Abū Ḥātim menjelaskan bahwa riwayat yang dinilai terjaga (maḥfūẓ) adalah riwayat yang dibawakan oleh Ibnu ‘Uyainah. Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun Ḥammād bin Zaid merupakan perawi yang adil dan kuat hafalannya, riwayatnya tetap dinilai syādz karena menyelisihi riwayat yang lebih banyak dan lebih kuat.

Pengertian Hadis Mahfuz

Hadis maḥfūẓ merupakan kebalikan dari hadis syādz. Hadis ini adalah riwayat yang dibawakan oleh perawi yang lebih kuat, sementara riwayat lain yang menyelisihinya berasal dari perawi yang kedudukannya lebih lemah. Kekuatan tersebut dapat dilihat dari aspek jumlah perawi, tingkat keadilan, maupun ketelitian dalam periwayatan.

Dengan demikian, ketika terjadi perbedaan antara dua riwayat, maka riwayat yang dibawakan oleh perawi yang lebih unggul dinilai sebagai hadis maḥfūẓ, sedangkan riwayat yang menyelisihinya dinilai sebagai syādz. Contohnya adalah riwayat Sufyān bin ‘Uyainah yang telah disebutkan sebelumnya, karena didukung oleh lebih banyak perawi dan dinilai lebih kuat, sehingga termasuk dalam kategori hadis maḥfūẓ.

Hukum Hadis Syādz dan Maḥfūẓ

Hadis syādz dinilai sebagai hadis yang tertolak (mardūd), karena menyelisihi riwayat lain yang lebih kuat dan lebih unggul. Adapun hadis maḥfūẓ adalah hadis yang diterima (maqbūl), sebab diriwayatkan oleh perawi yang lebih kuat dan didukung oleh jalur periwayatan yang lebih kokoh.

Dengan demikian, hadis maḥfūẓ layak dijadikan hujah, sedangkan hadis syādz tidak dapat dijadikan sandaran dalam penetapan hukum maupun pengamalan.

Dengan pembahasan ini, kita dapat melihat bahwa para ulama hadis sangat berhati-hati dalam menilai sebuah riwayat. Sebuah hadis tidak cukup dinilai dari tampilan lahiriahnya saja, tetapi perlu dibandingkan dengan riwayat lain yang lebih kuat agar tidak terjadi kekeliruan. Kaidah inilah yang menjaga kemurnian sunnah dan membimbing penuntut ilmu untuk bersikap ilmiah, adil, serta penuh kehati-hatian dalam memahami dan mengamalkan hadis Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

 

 

Sumber atau Rujukan

  1. Al-Wasīṭ fī ‘Ulūm wa Muṣṭalaḥ Al-Ḥadīts, Muḥammad bin Muḥammad bin Suwailim Abū Syuhbah, Dār Al-Fikr Al-‘Arabī, Kairo.
  2. Taisīr Muṣṭalaḥ Al-Ḥadīts, Mahmud Ath-Thahhān, Maktabah Al-Ma‘ārif li An-Nasyr wa At- Tauzī‘, Riyadh, Cetakan ke-10, 1425 H/2004 M.
  3. Usāmah ‘Alī Muḥammad Sulaimān, “Syarḥ Al-Baiqūniyyah: Al-Ḥadīts Asy-Syādz”, Alukah.net, https://www.alukah.net/sharia/0/134547/الشاذ-الحديث-البيقونية-شرح/�, diakses pada 7 Februari 2026.

 

 

Penulis : Zashkia Rasya Kamila

Pembimbing : Ustazah Ainun Nur Hasanah S.Ag