Oleh: Nadia Shafira Abidin

Pembahasan mengenai darah yang keluar dari rahim wanita menempati posisi penting dalam fikih Islam karena berkaitan langsung dengan hukum-hukum ibadah seperti salat, puasa, dan hubungan suami istri. Dalam syariat, darah tersebut diklasifikasikan menjadi tiga jenis utama, yaitu haid, nifas, dan istihadhah. Ibnu Rusyd dalam (Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid) menjelaskan ketiganya secara sistematis dengan memperhatikan dalil-dalil serta perbedaan pendapat di antara para fuqaha.
1. Darah Haid
A. Definisi
Haid adalah darah alami yang keluar dari rahim wanita pada waktu tertentu, bukan karena penyakit atau sebab lain. Darah haid biasanya berwarna gelap, kental, dan berbau khas, berbeda dengan darah istihadhah yang lebih encer dan berwarna merah terang.
B. Pengaruh dalam Ibadah
Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan salat, puasa, tawaf, dan berhubungan suami istri. Setelah darah berhenti dan mandi wajib dilakukan, ia kembali suci. Salat yang ditinggalkan tidak wajib diqadha, tetapi puasa wajib diqadha.
C. Dalil dan Ciri-ciriDarah Nabi ﷺ bersabda:
إن دم الحيض دم أسود يعرف فإذا كان ذلك فأمسكي عن الصلاة وإذا كَانَ الآخر فتوضئي وصلي فإنما هو عرقٌ
“Sesungguhnya darah haid itu darah yang hitam dan dapat dikenali. Jika demikian, tinggalkanlah salat. Tetapi jika berbeda, berwudulah dan salatlah karena itu hanyalah ‘irq (darah penyakit).” (HR. Abu Dawud No. 286; An-Nasa’i No. 215).
Ciri-ciri darah haid antara lain: berwarna hitam pekat, kental, berbau khas, dan hangat. Jika darah tampak merah segar dan encer, kemungkinan itu istihadhah.
D. Durasi Darah
Menurut Ibnu Rusyd, tidak terdapat dalil pasti mengenai batas minimal haid sehingga para ulama berbeda pendapat.
• Syafi’iyah dan Hanabilah: minimal 1 hari 1 malam.
• Hanafiyah: minimal 3 hari.
• Malikiyah: tidak menetapkan batas minimal.
Batas maksimal haid menurut jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali) adalah 15 hari. Jika lebih dari itu, sisanya dihukumi istihadhah. Secara umum, mayoritas wanita mengalami haid selama 6–7 hari.
Tanda suci dari haid yaitu ketika darah berhenti dan tidak ada cairan di kemaluan atau munculnya cairan putih bening.
2. Darah Nifas
A. Definisi
Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, yaitu darah yang muncul akibat proses persalinan.
B. Pengaruh dalam Ibadah
Wanita nifas tidak boleh salat, puasa, membaca Al-Qur’an, atau berhubungan suami istri.
Setelah darah berhenti dan mandi wajib dilakukan, ia wajib kembali beribadah.
C. Dalil dan Ciri-ciri Darah
Darah nifas mirip darah haid: awalnya merah kehitaman dan kental, kemudian semakin cerah hingga akhirnya berhenti. Pembeda utamanya adalah keluarnya darah ini setelah melahirkan.
Dalil tentang nifas:
عن أم سلمة رضي الله عنها قالت:سألت النبي ﷺ عن الدم بعد الولادة فقال: أربعون يوماً، فإذا انتهت فاغتسلي وصل
Artinya: Ummu Salamah radhiyallahu anha berkata: “Aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang darah setelah melahirkan. Beliau bersabda: Empat puluh hari, setelah itu mandi dan salatlah.” (HR. Abu Dawud)
D. Durasi Nifas
Batas maksimal 40 hari. Jika berhenti sebelum itu, mandi wajib dan kembali beribadah. Tidak ada batas minimal, tergantung kondisi wanita.
3. Darah Istihadhah
A. Definisi
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar waktu haid dan nifas akibat gangguan atau luka. Bukan darah haid karena tidak ada waktu tertentu dan Istihadhah tidak punya tanda khusus yangpasti untuk semua wanita. Tapi bisa dibedakan melalui kebiasaan, sifat darah, dan batasan hukum (berdasarkan maksimal haid yang telah disepakati mayoritas ulama’.
B. Pengaruh dalam Ibadah
Wanita istihadhah tetap suci dan wajib salat serta puasa. Setiap kali masuk waktu salat, disunnahkan berwudu.
Dalil:
( عن عائشة رضي الله عنها قالت: «كان بعض نساء الصحابة تستحيض، فما يمنعهن من الصلاة والصوم)
A’isyah radhiyallahu anha berkata: “Beberapa wanita sahabat mengalami istihadhah, mereka tetap salat dan puasa.” (HR. Bukhari & Muslim)2.
C. Ciri-ciri Darah Istihadhah
Warna merah segar tapi ini bukan tanda mutlak, hanya salah satu metode membedakan darah saja lalu tanda berikutnya darahnya encer, tidak berbau seperti haid dan Tidak teratur, tidak mengikuti pola bulanan.
D. Durasi
Tidak ada batas tetap, tergantung penyakit atau gangguan rahim. Wanita harus menetapkan waktu haidnya, sisanya dianggap istihadhah.
Referensi:
Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd (Terjemah), Dar al-Fikr, Beirut.
- 1 (HR. Abu Dawud No. 311)